Endia Global Mandiri

Registrasi Unit Usaha Pangan Asal Hewan

Jika pelaku usaha/ importir akan melakukan importasi produk pangan asal hewan, cek terlebih dahulu bahwa produk dan unit usahanya sudah terdaftar di Kementerian Pertanian Indonesia.

Berikut ini cara melakukan pendaftaran unit usaha, jika statusnya belum terdaftar di Kementerian Pertanian Indonesia.

  1. Mengisi Form Kuesioner
  2. Form Kuesioner ditandatangani oleh Kementerian Pertanian negara asal produsen.
  3. Mengurus Covering Letter ke Duta Besar negara asal produsen yang berada di Indonesia dengan melampikan Form Kuesioner.
  4. Form Kuesioner dan Covering Letter diserahkan ke Kementerian Pertanian Indonesia.
  5. Tim dari Kementerian Pertanian Indonesia akan melakukan audit ke produsen
  6. Waktu pelaksanaan audit akan diinformasikan ke produsen atau importir.
  7. Biaya audit ke produsen, nilainya tergantung dari jumlah auditor dan negara produsen.
  8. Jika sudah dilakukan audit, sebaiknya pihak dari importir/ produsen aktif untuk follow up ke Kementerian Pertanian Indonesia.

 

Bingung cara urus Registrasi Unit Usaha Pangan Asal Hewan atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?

Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.

Konsultasi Gratis

Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.