Endia Global Mandiri

SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)
Jasa Urus Angka Pengenal Impor

SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

Pengertian

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Pemberi Waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW. Masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No. 31 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007

 

Syarat Administrasi

Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Luar Negeri
Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; dan
Fotokopi legalitas usaha.

Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Luar Negeri
Fotokopi Izin Teknis;
Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
Fotokopi Perjanjian Waralaba;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.

Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Luar Negeri
Fotokopi Izin Teknis;
Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.

Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Dalam Negeri
Fotokopi Izin Teknis;
Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang* ;
Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.

 

Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Luar Negeri
Fotokopi Izin Teknis;
Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.

Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Dalam Negeri
Fotokopi Izin Teknis;
Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
Fotokopi Perjanjian Waralaba;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.

 

Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Luar Negeri
Fotokopi Izin Teknis;
Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
Fotokopi Perjanjian Waralaba;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.

Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri
Fotokopi Izin Teknis;
Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
Fotokopi Perjanjian Waralaba;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.

Permohonan perpanjangan STPW :
Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); dan
Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya.
* Khusus untuk Perusahaan yang berbadan hukum

 

Bingung cara urus NIB atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?

Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.

Konsultasi Gratis

Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.