Pemerintah mendorong pemanfaatan neraca komoditas sebagai dasar pengambilan kebijakan ekspor dan impor dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kegiatan Asistensi dan Pengisian Usulan Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha untuk tahun 2022 di Ciawi, Jawa Barat, Jumat (30/9).
Neraca komoditas merupakan upaya untuk mewujudkan platform data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
“Jadi neraca komoditas tidak hanya sebagai dasar penerbitan persetujuan impor (PI) dan persetujuan ekspor (PE), lebih dari itu sebenarnya sebagai dasar utama pengambilan kebijakan nasional. Dengan basis neraca yang kuat, pemilihan kebijakannya akan tepat dan akuntabilitasnya terutama sangat objektif,” ungkap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia menyebutkan terdapat beberapa poin utama dalam evaluasi tersebut, mulai dari pengintegrasian data pada sistem di setiap kementerian/lembaga (K/L) pembina ke dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SIINas NK) untuk memudahkan pemantauan tahapan verifikasi dan penerbitan izin PI dan PE.
Kemudian poin lainnya yakni prosedur pengajuan rencana kebutuhan untuk Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U), hingga mekanisme penetapan neraca komoditas berdasarkan kelompok komoditas.
Selain itu, untuk menjamin kelangsungan izin berusaha, PI dan PE yang sudah diterbitkan sebelum penetapan neraca komoditas masih dapat digunakan sampai masa berlakunya selesai.
Susiwijono berharap pembentukan neraca komoditas dapat menjadi data referensi tunggal antar Kementerian/Lembaga (K/L), platform tunggal pelayanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) ekspor impor, memberikan jaminan kepastian waktu, jumlah, dan biaya perizinan, mendorong penyederhanaan tata niaga, peningkatan transparansi, serta bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Neraca komoditas akan difungsikan sebagai dasar penerbitan PE dan PI, acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional, acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional, serta menjadi acuan penerbitan PB UMKU di bidang ekspor dan impor dari K/L pembina sektor komoditas.
Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan PE dan PI dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas akan dilakukan secara bertahap. Kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi neraca komoditas dan dimasukkan ke SIINas NK.
Adapun terdapat 24 kelompok komoditas (19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II pada tahun 2022 dan lima kelompok komoditas yang sudah ditetapkan di tahap I pada tahun 2021) yang sudah siap untuk implementasi neraca komoditas dan dimasukkan ke SIINas NK.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 559 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) dan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan menjamin ketersediaan Bahan Baku dan atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas pada tanggal 21 Februari 2022.
Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Tujuan dari Neraca Komoditas sebagaimana Pasal 2 ayat (1) adalah untuk:
- Mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor;
- Menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan Impor;
- Memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;
- Menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri; dan
- Mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.
Selanjutnya, fungsi dari Neraca Komoditas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
- Dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;
- Acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional;
- Acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan
- Acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) sebagaimana Pasal 31, Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian bersama dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait melakukan monev atas penyusunan Neraca Komoditas, dan pelaksanaan monev tersebut dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Kemudian, dalam hal melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas dilakukan oleh Menteri.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan penggunaan Neraca Komoditas dapat digunakan dengan baik sesuai dengan petunjuk operasional yang berlaku dan dapat mencapai sasaran prioritas nasional.
Bingung cara urus Neraca Komoditas atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?
Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.
Konsultasi Gratis
Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.