Endia Global Mandiri

Sidak Gudang Importir, Zulhas Temukan 40 Ribu Barang Tak Sesuai Aturan Rp 6,7 M

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sebanyak 40.282 unit barang elektronik yang tak sesuai aturan. Barang elektronik itu berasal dari luar negeri atau impor.

Dalam pantauan detikcom,
Kamis (6/6/2024) Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pemeriksaan ke kawasan PT Global Mitra Intitama (GMI), Serang, Banten. Pria yang akrab disapa Zulhas ini melihat berbagai tumpukan barang elektronik yang telah disita dan disilangi garis polisi.

“Ini kipas, ya? Oh, ini speaker. Masih banyak lagi sampai ke belakang,” kata Zulhas sembari melihat tumpukan kardus barang elektronik.

Zulhas menyebut semua barang itu berasal dari luar negeri atau impor. Dia pun mengatakan bahwa barang elektronik impor ini dapat masuk tanpa adanya Laporan Surveyor (LS).

Zulhas menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan sekaligus penertiban setiap seminggu sekali. Dalam temuan Kemendag, barang elektronik impor ini tidak sesuai dengan registrasi mulai dari Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L), buku petunjuk penggunaan dan jaminan kartu (MKG), hingga tidak memiliki sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Lebih lanjut, ada 9 jenis barang elektronik, mulai dari kipas, speaker, pengering rambut, catokan, hingga pencukur kumis. Zulhas menyebut nilainya hampir mencapai Rp 6,7 miliar.

“40.282 pcs dengan nilai Rp 6,7 miliar. Ini nilai masuk. 9 jenis elektronik yang tidak memenuhi SNI, K3L dan MKG. Dimusnahkan (barangnya) dan kita sanksi administrasi. Yang seperti harus kita tertibkan,” jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “Sidak Gudang Importir, Zulhas Temukan 40 Ribu Barang Tak Sesuai Aturan Rp 6,7 M”

Klik link di bawah ini: 

  • https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7377239/sidak-gudang-importir-zulhas-temukan-40-ribu-barang-tak-sesuai-aturan-rp-6-7-m