Endia Global Mandiri

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. Untuk produsen yang memproduksi Pangan Olahan risiko tinggi, pemenuhan persyaratan keamanan pangan dibuktikan melalui Izin Penerapan PMR.

 

Dokumen Persyaratan

  • Peta lokasi sarana produksi;
  • Denah bangunan (lay out) sarana produksi;
  • Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi;
  • Deskripsi Pangan Olahan; dan
  • alur proses produksi beserta penjelasannya.

 

Alur Proses Permohonan Penerbitan Izin Penerapan CPPOB, sebagai berikut:

  • Pendaftaran akun melalui laman resmi pelayanan publik BPOM (e-sertifikasi.pom.go.id). Pastikan telah memiliki NIB dan telah memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) layanan CPPOB pada akun Online Single Submission (OSS).
  • Verifikasi data profil perusahaan oleh petugas BPOM
  • Produsen mendapatkan informasi akun (username dan password) melalui email penanggung jawab jika telah sesuai/terverifikasi
  • Produsen mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan
  • Evaluasi dan verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas BPOM
  • Pembayaran PNBP sesuai dengan surat perintah bayar yang diterbitkan
  • Pemeriksaan/audit sarana produksi terkait penerapan CPPOB
  • Pemenuhan tindakan perbaikan (jika ada)
  • Penerbitan Izin Penerapan CPPOB

 

Dasar hukum PP No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM

– Biaya per izin berlaku untuk per jenis pangan

– Pembayaran biaya izin penerapan CPPOB:

  • Pembayaran dilakukan di Bank/Pos Persepsi yang bekerja sama dengan Kementrian Keuangan.
  • Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Teller, ATM, Internet Banking dan EDC dengan memasukkan nomor Billing ID MPN G3.
    Catatan:
    Surat Perintah Bayar berlaku 7 hari kalender. Apabila dalam waktu 7 hari kalender tidak dilakukan proses pembayaran, maka permohonan dianggap batal dan dihapus dari sistem.

 

Bingung cara urus izin CPPOB atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?

Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.

Konsultasi Gratis

Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.