Endia Global Mandiri

Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) Hasil Perikanan

Layanan Sertifikat HACCP adalah layanan untuk memberikan Sertifikat HACCP berdasarkan Konsep dan Penerapan 7 prinsip HACCP, bagi UPI yang telah menerapkan dan memenuhi persyaratan GMP, SSOP, dan atau sistem HACCP yang dipersyaratkan Otoritas Kompeten.

Layanan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang diatur dalam beberapa acuan diantaranya,:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
  2. Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan;
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.25/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
  5. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.052A/MEN/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi;
  6. CAC/RCP 1-1969-rev4 2003 General Principles of Food Hygiene;
  7. SNI 19-19011-2005 Panduan Audit Sistem Manajemen Mutu dan atau Lingkungan.

 

PERSYARATAN

Setiap UPI baik yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha wajib memiliki Sertifikat Penerapan PMMT berdasarkan HACCP.

Ruang lingkup UPI meliputi tempat/unit yang melakukan sebagian atau keseluruhan kegiatan penanganan dan atau pengolahan hasil perikanan.

Sertifikat Penerapan PMMT berdasarkan HACCP dalam satu unit manajemen dibedakan berdasarkan jenis olahan, unit proses dan/atau potensi bahaya (hazard) yang berbeda.

Unit Pengolahan Ikan yang belum menerapkan 7 prinsip HACCP akan diberikan Sertifikat Penerapan Persyaratan Dasar HACCP.

Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penanggungjawab mutu yang mempunyai sertifikat HACCP di bidang perikanan.

Untuk memperoleh Sertifikat Penerapan PMMT berdasarkan HACCP dimaksud, UPI harus:

  1. Memiliki dan menerapkan Sistem HACCP secara konsisten sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.052.A/MEN/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi minimal 1 (satu) bulan proses;
  2. Memiliki Identitas Pemohon;
  3. Memiliki SKP;
  4. Memiliki NPWP;
  5. Melakukan produksi secara aktif;
  6. Hasil temuan Inspeksi dan Tinjauan Tindakan Koreksi harus didokumentasikan.
  7. Sertifikat Penerapan PMMT berdasarkan HACCP berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama melalui verifikasi setiap satu tahun sekali untuk menjamin serta memelihara konsistensi penerapan HACCP oleh UPI.
  8. Prosedur Penerbitan Sertifikat Penerapan HACCP berdasarkan permohonan dari UPI dan berdasarkan program verifikasi tahunan dari Otoritas Kompeten.

 

PROSEDUR

A. Prosedur Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat PMMT Berdasarkan HACCP

1. Pelaksanaan

Pelaksanaan Inspeksi dalam rangka penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT berdasarkan HACCP dilakukan oleh:

  • Inspektur mutu Pusat bagi permohonan dari UPI baru dengan tujuan ekspor ke negara mitra; penambahan ruang lingkup dari UPI yang memiliki sertifikat HACCP tingkat A dan B; up grade tingkat penerapan Sistem HACCP;
  • Inspektur mutu UPT KIPM bagi pelaksanaan kegiatan verifikasi tahunan; permohonan sertifikasi UPRL dan UPTI; permohonan sertifikasi HACCP UPI baru dengan tujuan ekspor negara non mitra; penambahan ruang lingkup bagi UPI pemegang sertifikat PMMT berdasarkan HACCP pada tingkat C.

2. Tatacara

2.1. Permohonan

  • Permohonan sertifikat Penerapan PMMT berdasarkan HACCP dilakukan oleh :
    • UPI baru
    • UPI yang mengajukan penambahan ruang lingkup produk
    • UPI yang mengajukan Up grade sertifikat PMMT berdasarkan HACCP
  • UPI mengajukan permohonan melalui pos atau surat elektronik kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu dengan melampirkan :
    • Manual HACCP yang telah di validasi;
    • Fotocopy Identitas Pemohon;
    • Fotocopy SKP;
    • Fotocopy NPWP;
    • Fotocopy Sertifikat Pelatihan HACCP bagi Penanggungjawab Mutu;
    • Surat Pernyataan melakukan proses produksi secara aktif dan menerapkan HACCP.
  • Berdasarkan permohonan sebagaimana huruf b, Kepala Pusat Pengendalian Mutu melalui Kepala Bidang Inspeksi dan Ketelusuran melakukan audit kecukupan(Form:…)terhadap permohonan tersebut dan menginformasikan hasilnya kepada pemohon apabila belum sesuai persyaratan;
  • Apabila berdasarkan hasil audit kecukupan telah memenuhi persyaratan, Kepala Pusat Pengendalian Mutu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima permohonan, menugaskan tim inspektur mutu untuk melakukan inspeksi sebagaimana dimaksud huruf c

2.2. Verifikasi Perpanjangan

Berdasarkan program verifikasi tahunan, Kepala Pusat Pengendalian Mutu menugaskan Inspektur mutu UPT KIPM untuk melakukan kegiatan inspeksi di Unit Pengolahan Ikan.

2.3. Pelaksanaan Inspeksi

  • Tim inspektur mutu melakukan inspeksi sesuai prosedur yang tertuang pada angka 6.0 PROSEDUR DAN TANGGUNG JAWAB huruf A: Prosedur Tata Cara dan Persyaratan Inspeksi ke Unit Pengolahan Ikan, maksimal selama 2 hari untuk setiap UPI.
  • Tim Inspektur Mutu melaporkan hasil inspeksi kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu melalui Sistem HONEST selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah inspeksi dilaksanakan;
  • Kepala Pusat Pengendalian Mutu menugaskan Komisi Approval untuk melakukan evaluasi terhadap hasil inspeksi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja;
  • Kepala Bidang Inspeksi dan Ketelusuran menetapkan rate sertifikat Penerapan PMMT berdasarkan HACCP dengan memperhatikan rekomendasi dari Tim komisi approval dan melaporkannya kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu;
  • Kepala Pusat Pengendalian Mutu melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala Badan selaku otoritas kompeten untuk selanjutnya menerbitkan sertifikat PMMT berdasarkan HACCP;
  • Sertifikat Penerapan PMMT berdasarkan HACCP di klasifisikan dalam 3 tingkatan, yaitu :
Klasifikasi Sertifikat Minor Temuan Mayor Ketidaksesuaian Serius Kritis
Rate A Maks 6 Maks 5 0 0
Rate B* Maks 7 Maks 10 Maks 2 0
Rate C > 7 Maks 11 Maks 4 0
Keterangan :
* Jumlah mayor dan serius tidak lebih dari 10

2.4. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat PMMT berdasarkan HACCP

  • Kepala Badan selaku Otoritas Kompeten dapat melakukan pembekuan sertifikat PMMT berdasarkan HACCP apabila Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang tidak melakukan tindakan perbaikan dalam rentang waktu maksimal 30 hari;
  • Kepala Badan selaku Otoritas Kompeten dapat melakukan pencabutan sertifikat PMMT berdasarkan HACCP apabila :
    • Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang tidak melakukan tindakan perbaikan dalam rentang waktu maksimal 60 hari;
    • Unit Pengolahan Ikan (UPI) melakukan pelanggaran hukum termasuk penipuan dan atau penyalahgunaan dokumen terkait Sertifikat Penerapan PMMT berdasarkan HACCP.

 

PROSEDUR PERSYARATAN DAN TATA CARA INSPEKSI KE UNIT PENGOLAHAN IKAN

1. Persyaratan

  • Inspeksi dilakukan oleh tim inspektur mutu yang ditunjuk oleh Otoritas Kompeten sesuai dengan ruang lingkup Inspeksi yang ditentukan;
  • Tim inspektur terdiri dari sekurang-kurangnya dari 2 (dua) orang yang dipimpin oleh seorang ketua tim, sebagaimana tercantum dalam Form Surat Perintah Tugas Inspeksi

2. Tatacara

2.1. Persiapan Inspeksi

  • Ketua tim inspektur mutu merencanakan pelaksanaan inspeksi dan menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan inspeksi;
  • Inspektur mutu melakukan review terhadap dokumentasi sistem manajemen mutu (desk audit) seperti Panduan Mutu, laporan inspeksi sebelumnya termasuk hasil survailen, ” lay out ” UPI dan informasi lainnya yang terkait;
  • Inspektur mutu mencatat secara khusus data dan informasi tentang defisiensi/ kekurangan dari hasil desk audit

2.2. Pertemuan Pembukaan

  • Ketua Tim inspektur mutu memimpin pertemuan pembukaan antara tim inspektur mutu dengan manajemen UPI Ketua tim inspektur mutu mengkonfirmasi tujuan dan ruang lingkup inspeksi, menjelaskan maksud dan tujuan inspeksi, prosedur inspeksi, teknik inspeksi dan agenda inspeksi;
  • Mengatur pelaksanaan inspeksi selanjutnya termasuk ruang pertemuan, waktu yang diperlukan sampai pertemuan akhir.
  • Seluruh peserta pertemuan pembukaan mengisi form Daftar Hadir Pertemuan Pembukaan

2.3. Pelaksanaan Inspeksi

  • Tim inspektur mutu melakukan inspeksi untuk mengumpulkan data-data sesuai dengan tujuan, ruang lingkup dan kriteria inspeksi;
  • Memeriksa kesesuaian dengan persyaratan yang tertuang pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.052A/MEN/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Kompeten (catatan untuk mengakomodasi ketentuan seperti ukuran ikan, jenis ikan dll);
  • Memeriksa dan mencatat bukti secara objektif terkait temuan ketidaksesuaian ataupun kesesuaian dengan kriteria inspeksi melalui wawancara, pengamatan lapangan dan tinjauan dokumen;
  • Inspektur mutu memastikan bahwa suatu ketidasesuaian adalah temuan yang sudah pasti tidak memenuhi persyaratan;
  • Wakil UPI diminta untuk memberikan persetujuan kebenaran temuan ketidaksesuaian dengan menandatangani laporan ketidaksesuian untuk menghindari perbedaan pendapat;
  • Penulisan laporan ketidaksesuaian / butir-butir ketidaksesuaian ditulis berdasarkan PLOR (Problem, Location, Objective Evidence dan Reference), harus jelas dan tidak merupakan saran tentang tindakan yang perlu diambil agar dapat memenuhi persyaratan, tidak membingungkan, atau ragu-ragu;
  • Semua bukti temuan ketidaksesuaian tersebut direkam pada formulir Daftar temuan ketidaksesuaian (FL/07/SM/001) dan didokumentasikan.

2.4. Pembahasan hasil temuan oleh Tim inspeksi (Caucus Meeting)

  • Tim inspektur mutu mengadakan pertemuan tertutup untuk membahas temuan ketidaksesuaian;
  • Setiap anggota inspektur mutu menyampaikan hasil temuan ketidaksesuaian dan bukti objektif;
  • Tim inspektur melakukan analisa sistem mutu yang diterapkan, mendiskusikan dan mengevaluasi temuan ketidaksesuaian dan membuat laporan hasil inspeksi;
  • Ketua tim Inspektur mutu membuat laporan ringkas sesuai Form FL/09/SM/001 sebagai resume setiap ketidaksesuaian yang memuat pernyataan singkat mengenai situasi yang ditemukan Inspektur mutu berdasarkan ketidaksesuaian yang diamati;
  • Menyiapkan pertemuan akhir.

2.5. Pertemuan Akhir

  • Ketua Tim inspektur mutu memimpin pertemuan akhir antara tim inspektur mutu dengan manajemen UPI;
  • Ketua Tim menyampaikan hasil temuan ketidaksesuaian atau ringkasan keseluruhan dan kesimpulan hasil inspeksi;
  • Tim inspektur memberikan kesempatan kepada pihak UPI untuk memberikan tanggapan terhadap temuan ketidaksesuian;
  • Unit Pengolahan Ikan menyampaikan rencana tindakan perbaikan dan menetapkan batas waktu penyelesaian tindakan perbaikan;
  • Rencana perbaikan dan batas waktu penyelesaian harus disepakati antara inspektur mutu dengan wakil UPI.

3. Laporan Hasil Inspeksi

Inspektur mutu melaporkan hasil inspeksi melalui aplikasi HACCP Online System dengan cara menginput dan mengupload seluruh berkas hasil inspeksi untuk diproses lebih lanjut.

 

PROSEDUR VERIFIKASI

1. Tindakan Perbaikan oleh Unit Pengolahan Ikan (UPI)

Unit Pengolahan Ikan melakukan tindakan perbaikan terhadap hasil temuan ketidaksesuaian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dan melaporkannya kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu dan Kepala UPT – KIPM , melalui aplikasi HACCP online pada link haccp.bkipm.kkp.go.id

2. Verifikasi Tindakan Perbaikan Oleh Inspektur Mutu UPT – KIPM

  • Kepala UPT – KIPM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah menerima laporan tindakan perbaikan dari Unit Pengolahan Ikan menugaskan Inspektur mutu UPT-KIPM yang melaksanakan inspeksi untuk melakukan verifikasi tindakan perbaikan.
  • Inspektur mutu sebagaimana tersebut dalam butir 2.1 melakukan verifikasi terhadap tindakan perbaikan yang disampaikan oleh UPI sesuai dengan hasil temuan ketidaksesuaian pada saat inspeksi dan melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala UPT – KIPM
  • Apabila Hasil verifikasi tindakan perbaikan belum memuaskan / belum sesuai dengan persyaratan, maka inspektur mutu harus mengkomunikasikannya dengan UPI dan UPI harus melakukan tindakan perbaikan kembali sampai memenuhi persyaratan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
  • Pelaksanaan kegiatan verifikasi tersebut dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan uji petik yang dilakukan oleh Pusat Pengendalian Mutu

3. Verifikasi Kegiatan Inspeksi oleh Pusat Pengendalian Mutu

  • Kepala Pusat Pengendalian Mutu menugaskan Kepala Bidang Inspeksi dan Ketelusuran untuk menyusun program verifikasi kegiatan inspeksi di UPT-KIPM
  • Kepala Pusat Pengendalian Mutu menugaskan Inspektur Mutu pada Pusat Pengendalian Mutu untuk melaksanakan verifikasi kegiatan inspeksi di UPT-KIPM
  • Inspektur Mutu Pusat Pengendalian Mutu melaksanakan evaluasi terhadap :
    • Kelengkapan dokumen inspeksi
    • Temuan ketidaksesuaian
    • Laporan Temuan Ketidaksesuaian
    • Kinerja inspektur UPT dalam pelaksanaan inspeksi
  • Inspektur Mutu Pusat Pengendalian Mutu melaksanakan uji petik baik pada kegiatan inspeksi maupun verifikasi tindakan perbaikan UPT-KIPM ke UPI
  • Hasil uji petik yang dilaksanakan oleh Pusat Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dapat menggugurkan hasil inspeksi/verifikasi yang dilaksanakan oleh inspektur mutu UPT KIPM
  • Inspektur Mutu Pusat Pengendalian Mutu melaporkan hasil kegiatan verifikasi kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu

4. Pelaporan Hasil Verifikasi Tindakan Perbaikan

  • Kepala UPT – KIPM menyampaikan laporan hasil verifikasi tindakan perbaikan kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah inspektur mutu UPT – KIPM melaksanakan verifikasi tindakan perbaikan di Unit Pengolahan Ikan.
  • Kepala Pusat Pengendalian Mutu menugaskan pejabat struktural pada bidang Inspeksi dan Ketelusuran untuk memberikan penilaian terhadap hasil inspeksi dan tindakan perbaikan UPI

 

Sumber: https://kkp.go.id/bkipm/page/76-layanan-penerbitan-sertifikat-penerapan-haccp

 

Bingung cara urus izin HACCP atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?

Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.

Konsultasi Gratis

Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.