Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Klasifikasi Industri:
- Industri Kecil adalah Industri yang paling banyak memperkerjakan orang paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp.1.000.000.000 (satu miliar) tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
- Industri Menengah adalah Industri yang paling banyak memperkerjakan orang paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar) atau memperkerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki Nilai Investasi Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar).
- Industri Besar adalah Industri yang paling banyak memperkerjakan orang paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar).
Izin Usaha Industri (IUI):
- Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
- Menurut Peraturan Pemerintah No.107/2015, IUI wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha (yakni IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar). Namun demikian, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga dan/atau yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini.
Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI):
- Surat Permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Perizinan Online (OSS)
- Surat Keterangan Usaha dan Domisili usaha perusahaan dari pemerintah setempat.
- Fotocopy KTP Pemilik/ Penanggung Jawab;
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Dokumen UKL-UPL/ Amdal;
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan beserta Pengesahannya;
- Fotocopy NPWP Perusahaan dan NPWP Penanggung Jawab;
- Fotocopy bukti Kepemilikan Penguasaan Tanah;
- Surat Pernyataan tidak keberatan untuk IUI Kecil;
- Risalah Pertimbangan Teknis dari Pertanahan;
- Alamat dan Pasword Email Aktif;
- Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai 10.000.
Bingung cara urus Izin Usaha Industri (IUI) atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?
Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.
Konsultasi Gratis
Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.