Masterlist BKPM (Fasilitas Pembebasan Bea Masuk) adalah fasilitas yang diberikan oleh BKPM kepada importir produsen (API-P) yang mengajuan pembebasan bea masuk atas mesin yang diimpor untuk kebutuhan produksinya.
Aplikasi Masterlist
Dasar Hukum
- Undang-Undang 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK. 011/2009 Nomor 76/PMK. 011/2012 Tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman.
- Perka BKPM No. 4 Tahun 2014 Tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
Ruang Lingkup Industri Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
- Perusahaan industri atau perusahaan yang telah memiliki Izin usaha untuk mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi
- Industri Jasa Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk (Sektor Primer dan Tersier)
- Pariwisata dan kebudayaan
- Transportasi/ Perhubungan (untuk jasa transportasi public)
- Pelayanan Kesehatan Publik
- Pertambangan
- Konstruksi
- Industri Telekomunikasi
- Kepelabuhanan
Ketentuan Fasilitas Impor Barang Modal
- Barang modal harus digunakan untuk kebutuhan industri
- Jangka waktu impor 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai jangka waktu penyelesaian proyek (JWPP) dalam surat persetujuan penanaman
- Perusahaan yang telah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan lain tidak dapat menggunakan ketentuan fasilitas ini
Ketentuan Fasilitas Impor Barang Baku
- Bahan baku harus digunakan untuk kebutuhan industri
- Bahan baku diberikan untuk kebutuhan 2 (dua) tahun produksi, dapat diperpanjang batas waktu pengimporannya untuk 1 (satu) tahun
- Perusahaan yang menggunakan mesin/ peralatan hasil produksi dalam negeri diberikan fasilitas impor bahan baku umtuk 4 (empat) tahun, dapat diperpanjang batas waktu pengimporannya untuk 1 (satu) tahun, dengan ketentuan:
- Jangka waktu pengimporan 4 (empat) tahun, dapat diperpanjang batas waktu pemgimporannya untuk 1 (satu) tahun
- Penetapan tentang criteria perusahaan sebagai pengguna mesin produksi dalam negeri ditetapkan oleh Kementrian Perindustrian.
Batasan Fasilitas Impor Mesin, Barang dan Bahan
Pembebasan bea masuk impor mesin, barang dan bahan diberikan apabila:
- Belum diproduksi di dalam negeri
- Sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan
- Sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum memenuhi kebutuhan industri
Persyaratan (Berdasarkan Perka BKPM No. 12 Tahun 2009)
- Akta Pendirian Perusahaan
- Izin Prinsip/ Surat Persetujuan Penanaman Modal
- NPWP / Nomor PPKP
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
- Angka Pengenal Impor (API-P/ API-U)
- Daftar Mesin/Barang dan bahan meliputi harga, jumlah, jenis dan spesifikasi teknis (Masterlist)
- Uraian proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian kegiatan usaha bagi industri jasa
- Denah tata letak mesin untuk industri yang menghasilkan barang
- Kalkulasi kapasitas produksi / perhitungan kebutuhan barang dan bahan
- Izin Usaha Tetap / Industri (untuk yang mengajukan fasilitas impor barang dan bahan)
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Sumber: https://nswi.bkpm.go.id/nswi_dev/public/files/tutorial/pdf/1461896417-buku-masterlist.pdf
Bingung cara urus izin Masterlist (Fasilitas Penanaman Modal) atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?
Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.
Konsultasi Gratis
Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.