Endia Global Mandiri

Jasa Pendirian CV
jasa pendirian cv

Apa Itu CV

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer dan lebih sering dising CV ialah suatu persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang mempercayakan barang atau uangnya kepada satu orang atau lebih yang menjalankan usaha serta bertindak sebagai seorang pemimpin.

 

Jenis – Jenis Comanditaire Venootschap (CV)

  • Persekutuan Komanditer Bersaham. Persekutuan komanditer jenis ini mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjual belikan serta sekutu komanditer maupun sekutu komplementer mengambil satu atau lebih saham. Dikeluarkannya saham ini adalah bertujuan untuk menghindari terjadinya modal yang beku karena didalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.
  • Persekutuan Komanditer Campuran. Persekutuan komanditer bentuk ini pada umumnya berasal dari bentuk firma apabila firma memerlukan tambahan modal. Sekutu firma dapat menjadi sekutu komplementer, dan sedangkan sekutu tambahannya menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan Komanditer Murni. Persekutuan komanditer bentuk ini adalah persekutuan komanditer yang pertama kali ada. Didalam persekutuan komanditer ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, dan sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

Urus Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Dalam hal urus pendirian Persekutuan Komanditer (CV) ada beberapa dokumen yang akan diurus. Dokumen apa saja yang diurus dalam hal urus pendirian Persekutuan Komanditer (CV)? Berikut penjelasannya :

  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Pengesahan / Legalisir Pengadilan Sesuai Domisili Usaha
  5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan
  6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan

Persyaratan Urus Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Dalam hal urus pendirian Persekutuan Komanditer (CV) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam hal urus pendirian Persekutuan Komanditer (CV) ? Berikut keterangannya :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri. Dan minimal 2 orang dan memiliki umur diatas21 tahun.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi penanggung jawab atau direktur.
  3. Fotocopy surat pernjanjian sewa menyewa kantor apabila kontrak, atau PBB apabila milik perusahaan
  4. Surat Keterangan Domisili dari pemilik atau pengelola Gedung, apabila tempat usaha berada di Gedung.
  5. Kantor berlokasi di wilayah plaza atau perkantoran, ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman (khusus Jakarta).
  6. Foto berwarna penanggung jawab atau direktur sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3 x 4.
  7. Nama untuk perusahaan – CV.
  8. Kedudukan dan bidang usaha.
  9. Jumlah Modal yang cantumkan di SIUP.
  10. Syarat lainnya jika diperlukan.

 

Bingung cara urus CV atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?

Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.

Konsultasi Gratis

Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.