Endia Global Mandiri

Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI)

Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor yang selanjutnya disingkat dengan PKSI adalah penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk.

 

Ketentuannya:

• importir memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan;
• importir tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi; dan
• barang yang diajukan penetapan klasifikasi tidak sedang dalam proses keberatan dan/ atau banding di Pengadilan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi yang sesuai dengan identifikasi barang yang tercantum dalam PKSI dan SK PKSI Dinyatakan Tidak Berlaku dalam hal:

• terdapat perubahan ketentuan mengenai klasifikasi barang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan mengenai klasifikasi barang;
• identifikasi barang yang diimpor berbeda dengan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor;
• terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengenai Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor, diganti atau dibatalkan; atau
• digunakan oleh importir yang bukan merupakan importir yang mengajukan permohonan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor yang diterbitkan.

 

Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan dalam penetapan klasifikasi harus menetapkan klasifikasi barang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI, dalam hal berdasarkan hasil identifikasi barang yang diimpor sama dengan barang yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI yang diterbitkan.

 

Bingung cara urus izin PKSI atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?

Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.

Konsultasi Gratis

Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.