Endia Global Mandiri

Persetujuan Impor (PI) Bahan Perusak Ozon (BPO)

PI BPO adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor BPO Jenis yang diperbolehkan diimpor.

BPO sebagaimana hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U atau perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat PI BPO dan Menteri.

Syarat  PI  BPO :

  1. NIB;
  2. Keputusan Menteri Pertanian mengenai Pendaftaran Pestisida, untuk impor BPO jenis metil bromida;
  3. Rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk yang diperoleh secara elektronik dan portal INSW;
  4. Laporan realisasi impor BPO tahun sebelumnya;
  5. Rencana distribusi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U; dan
  6. Rencana kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.

PI BPO berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.

Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang telah mendapat PI BPO hanya dapat mengimpor BPO untuk didistribusikan kepada distributor, pengecer, dan pengguna akhir

Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat PI BPO hanya dapat mengimpor untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya. Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dilarang memperdagangkan dan/ atau memindahtangankan BPO yang diimpornya.

Impor BPO hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut:

  1. Belawan di Medan;
  2. Tanjung Priok di Jakarta;
  3. Merak di Cilegon;
  4. Tanjung Emas di Semarang;
  5. Tanjung Perak di Surabaya; dan
  6. Soekarno Hatta di Makassar.

 

Bingung cara urus Persetujuan Impor (PI) Bahan Perusak Ozon (BPO) atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?

Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.

Konsultasi Gratis

Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.