Persetujuan Impor (PI) Barang Modal Tidak Baru (BMTB)
PI BMTB kepanjangan dari Persetujuan Impor Barang Modal Tidak Baru yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan perizinan tersebut diperuntukan untuk pelaku usaha yang akan melakukan importasi produk tidak baru/ bekas.
PERIJINAN
Bingung cara urus izin PI BMTB atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?
Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.
Konsultasi Gratis
Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.