Endia Global Mandiri

Persetujuan Impor (PI) Barang Modal Tidak Baru (BMTB)

PI BMTB kepanjangan dari Persetujuan Impor Barang Modal Tidak Baru yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan perizinan tersebut diperuntukan untuk pelaku usaha yang akan melakukan importasi produk tidak baru/ bekas.

 

PERIJINAN

Nama Perijinan : PI Barang Modal Tidak Baru Rekondisi Kelompok A – HS 84 dan 85
Keterangan : PI Barang Modal Tidak Baru Rekondisi Kelompok A – HS 84 dan 85

HUKUM

No Aturan Nomor Keterangan
1 Peraturan Menteri Perdagangan 118 TAHUN 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keaadaan Tidak Baru
2 Peraturan Menteri Perindustrian 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Pengusaha Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing Untuk Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

PERSYARATAN

No Dokumen Layanan Keterangan Syarat
1 Surat Pernyataan Rencana Impor yang memuat uraian barang, Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, dan pelabuhan tujuan Rencana Impor yang memuat uraian barang, Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, dan pelabuhan tujuan Wajib
2 Lain-lain Fotokopi bukti penguasaan bengkel rekondisi Fotokopi bukti penguasaan bengkel rekondisi Wajib
3 Lain-lain Fotokopi Laporan Hasil Survey (LHS) mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan pasal 3 ayat (2) Wajib
4 Lain-lain Profil Perusahaan (Deskripsi Singkat Perusahaan) Profil Perusahaan (Deskripsi Singkat Perusahaan) Wajib
5 Lain-lain Rencana dan Alasan Pemanfaatan BMTB Rencana dan Alasan Pemanfaatan BMTB Wajib
6 Lain-lain Izin Usaha Industri Rekondisi atau Jasa Reparasi/Perbaikan Izin Usaha Industri Rekondisi atau Jasa Reparasi/Perbaikan Wajib
7 Lain-lain Surat Keputusan Menteri Perdagangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Tambahan
8 Persyaratan Dagri Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa kebenaran dokumen BMTB yang akan diimpor Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa kebenaran dokumen BMTB yang akan diimpor Wajib
9 OSS NIB Nomor Induk Berusaha Wajib

 

Bingung cara urus izin PI BMTB atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?

Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.

Konsultasi Gratis

Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.