Endia Global Mandiri

Persetujuan Impor (PI) Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

PI TPT kepanjangan dari Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan perizinan tersebut diperuntukan untuk pelaku usaha dengnan status importir umum dan produsen yang akan melakukan importasi produk tekstil berbentuk bahan baku dan barang jadi.

 

 PERIJINAN

Nama Perijinan : PI TPT
Keterangan : Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

HUKUM

No Aturan Nomor Keterangan
1 Peraturan Menteri Perdagangan 64/M-DAG/PER/8/2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
2 Peraturan Menteri Perdagangan 77 TAHUN 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PERSYARATAN

No Dokumen Layanan Keterangan Syarat
1 Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan IUI Izin Usaha Industri Pilihan #1
2 Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan TDI Tanda Daftar Industri Pilihan #1
3 Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Lain Yang Sejenis Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Lain Yang Sejenis Pilihan #1
4 Perijinan BKPM IUI – PMA Izin Usaha Tetap Pilihan #1
5 Surat Pernyataan Rencana Impor barang selama 1 (satu) tahun mencangkup jumlah, jenis barang, HS 8 digit, negara asal, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan, DENGAN DIBUBUHI MATERAI 6000. Dokumen tersebut di scan dan di upload berwarna sesuai aslinya. Untuk tipe dan jumlah barang disesuaikan dengan persyaratan dokumen no. 3 dibawah. Wajib
6 Surat Pernyataan Surat Pernyataan dari Perusahaan bermaterai Rp. 6000,- Surat Pernyataan dari Perusahaan bermaterai Rp. 6000,- Tambahan
7 OSS NIB Nomor Induk Berusaha Wajib
8 OSS SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan Pilihan #1

 

Bingung cara urus izin PI TPT atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?

Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.

Konsultasi Gratis

Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.