Endia Global Mandiri

Pertimbangan Teknis (Pertek) Impor Tas

DASAR HUKUM

1. Peraturan Menteri Perindustrian No 5 Tahun 2024 tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil dan produk tekstil, tas serta alas kaki
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor

 

Pelaku Usaha dapat mengimpor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki sebagai bahan baku, bahan penolong, dan/atau barang konsumsi setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

 

Dalam Permendag No. 36 Tahun 2023, syarat memperoleh Persetujuan Impor adalah Pertimbangan Teknis dari Kemenperin

 

Pertimbangan Teknis hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing-masing Pertimbangan Teknis
Pertimbangan Teknis masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim

 

❑ Pertimbangan Teknis Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya
❑ Pertimbangan Teknis TPT Batik dan Motif Batik
❑ Pertimbangan Teknis Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi
❑ Pertimbangan Teknis Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya
❑ Pertimbangan Teknis Tas
❑ Pertimbangan Teknis Alas Kaki.

 

Bingung cara urus Pertimbangan Teknis (Pertek) Impor Tas atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?

Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.

Konsultasi Gratis

Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.