Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 36 tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun
ALUR PROSES PERMOHONAN REGISTRASI B3
Pengajuan layanan terkait registrasi B3 dilakukan secara online melalui laman ptsp.menlhk.go.id dengan alur proses sebagai berikut:
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Permohonan Registrasi B3
2. Permohonan Update Masa Berlaku Surat Keterangan Registrasi B3 menjadi Seumur Hidup
3. Mekanisme Proses dan Persyaratan Notifikasi Impor B3 Terbatas Dipergunakan
Sumber: http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/index.php/registrasi-b3
Bingung cara urus Registrasi B3 atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?
Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.
Konsultasi Gratis
Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.