SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practices) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure).

 

Cara Pengolahan Ikan yang baik meliputi :

  1. Seleksi bahan baku
  2. Penanganan dan pengolahan
  3. Penggunaan bahan tambahan
  4. Bahan penolong
  5. Bahan kimia
  6. Pengemasan, dan
  7. Penyimpanan

Prosedur Operasi Standar Sanitasi meliputi :

  1. Keamanan air es dan es
  2. Kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan
  3. Pencegahan kontaminasi silang
  4. Menjaga fasilitas pencuci tangan
  5. Sanitasi dan toilet
  6. Proteksi dari bahan-bahan kontaminan
  7. Pelabelan, penyimpanan dan penggunaan toksin yang benar.
  8. Pengawasan kondisi kesehatan dan pengendalian binatang pengganggu

Persyaratan Pengajuan Sertifikat Kelayakan Pengolahan

  1. Rekomendasi kelayakan pengolahan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
  2. Fotocopy izin usaha di bidang pengolahan perikanan dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (khusus UPI skala mikro kecil, IUP dan SIUP dapat diganti dengan surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa).
  3. Fotocopy identitas pemohon
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. Fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir
  6. Fotocopy akte pendirian industri pengolahan ikan bagi perusahaan
  7. Fotocopy perjanjian sewa menyewa untuk UPI yang melakukan penyewaan minimal dengan jangka waktu 2 (dua) tahun.
  8. Surat pernyataan melakukan proses produksi secara aktif
  9. Bukti kepemilikan atau menguasai tempat dan fasilitas untuk penanganan, pengolahan, pengemasan dan/atau penyimpanan
  10. Dokumen panduan mutu Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan prosedur Operasi Sanitasi Standar
  11. Fotocopy Sertifikat Pengolahan Ikan (SPI) atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara yang dimiliki oleh penanggung jawab mutu.

Persyaratan Rekomendasi Kelayakan Pengolahan Bagi UPI (Unit Pengolahan Ikan)

UPI mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi Kelayakan Pengolahan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota dan meng-upload semua dokumen persyaratan SKP ke dalam SKP Online dan pastikan alamat email yang disampaikan di SKP Online adalah alamat email resmi perusahaan, karena kami akan melakukan notifikasi apanila SKP sudah habis masa berlakunya.

 

ALUR PENERBITAN SKP

 

Masa Berlaku SKP

  1. SKP berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat di perpanjang untuk jangka waktu yang sama
  2. Perpanjangan SKP dapat dilakukang 3 bulan sebelum habis masa berlakunya.
  3. Prosedur perpanjangan SKP sama dengan prosedur penerbitan SKP baru.
  4. Penerbitan SKP tidak dikenakan biaya.

 

ALUR PENGAJUAN SKP ONLINE

 

Cara Mengakses Aplikasi SKP Online

  1. Mulai dengan mengakses melalui  👉SKP Online👈
  2. Klik logo SKP Online yang ada di sisi kanan atas pada halaman Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu.
  3. Selanjutnya akan muncul halaman awal SKP Online
  4. Klik tombol”daftar” untuk mendaftarkan username yang akan digunakan untuk membuat permohonan penerbitan SKP.
  5. Isilah seluruh data-data yang diminta
  6. Jika data-data sudah diisikan dengan lengkap, klik tombol “submit” untuk mendaftarkan username.
  7. Permohonan username akan diverifikasi oleh administrator. Jika permohonan username sudah diterima, notifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan.
  8. Pada tahap ini, pemohon SKP sudah dapat menggunakan username untuk mulai mengajukan permohonan penerbitan SKP.
  9. Kembali pada halaman awal SKP Online, masukan username dan password yang telah di verifikasi oleh administrator, kemudian klik tombol “masuk”
  10. Jika login berhasil maka akan tampil halaman pengguna lalu klik menu pengajuan SKP.
  11. Selanjutnya akan muncul halaman isian data pengajuan SKP dan isilah seluruh data-data yang diminta.
  12. Semua telah terisi, klik tombol ajukan SKP untuk mengajukan SKP.
  13. Monitor proses permohonan SKP melalui menu Dashboard di halaman pengguna UPI
  14. Setelah UPI mengajukan SKP, administrator di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi akan melakukan pengecekan dokumen yang telah diupload. Setelah dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, administrator akan menjadwalkan pembinaan Pra-SKP ke UPI. Jika terdapat saran perbaikan, maka untuk melanjutkan proses pengajuan SKP, UPI harus menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan. Form Tindakan Perbaikan harus disiapkan dalam format PDF.
  15. Proses SKP yang sama harus dilakukan ketika UPI mendapatkan saran perbaikan dari Pembina Mutu Pusat (KKP) pada saat supervisi SKP.
  16. Setelah proses selesai, UPI dapat memonitor proses penerbitan SKP dan mendownload file SKP yang telah terbit di menu Dashboard.