Endia Global Mandiri

Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO)

SMKPO adalah suatu sistem yang dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan dengan pengawasan berbasis risiko dan dilakukan secara mandiri mulai dari tahapan penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan olahan.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan (3) Permenperin 75/2010, Sertifikasi SMKPO diwajibkan bagi pelaku usaha impor yang baru pertama kali mendaftarkan izin edar di BPOM dan pelaku usaha yang telah menjalankan SMKPO juga dapat mengajukan permohonan kepada kepada kepala BPOM untuk memperoleh sertifikat SMKPO.

 

 Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO

Bagi Anda pelaku usaha di sarana ritel pangan tradisional, ritel pangan modern berupa minimarket dan/atau pengelola pasar dapat mengajukan permohonan sertifikat pemenuhan komitmen jika telah menjalankan SMKPO (Pasal 4 Ayat (1) Peraturan BPOM 21/2021).

 

Prosedur Sertifikasi Pemenuhan Komitmen SMKPO (Pasal 4 Ayat (2) – Pasal 8 Peraturan BPOM 21/2021)  

  1. Anda wajib memiliki NIB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Anda terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data profil perusahaan melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/.
  3. Inspektur SMKPO akan melakukan verifikasi terhadap data profil perusahaan paling lama 1 (satu) hari setelah data tersebut diinput.
  4. Setelah data profil perusahaan dianggap lengkap dan benar, Anda akan diberikan nama pengguna dan kata sandi.
  5. Nama pengguna dan password itu digunakan untuk login ke laman berikut https://e-sertifikasi.pom.go.id/.
  6. Setelah login selanjutnya Anda bisa memulai untuk pengajuan penerbitan sertifikat pemenuhan komitmen SMKPO dengan mengunggah dokumen surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO.
  7. Jika dokumen Anda benar dan lengkap, BPOM akan menerbitkan surat perintah bayar.
  8. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai nominal pada surat perintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat perintah bayar diterbitkan.
  9. Jika dokumen Anda dinyatakan oleh inspektur SMKPO benar dan lengkap, paling lama 1 (satu) hari setelah diterimanya bukti pembayaran surat perintah bayar. Kepala BPOM akan menerbitkan sertifikat pemenuhan SMKPO.

Namun, jika Anda masih mengalami kebingungan dengan prosedur tersebut bisa dikonsultasikan dengan yang berpengalaman melalui fitur konsultasi.

 

Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO

Apabila Anda pelaku usaha di sarana ritel pangan modern selain minimarket, distributor dan/atau importir dapat mengajukan permohonan sertifikat pemenuhan standar jika telah menjalankan SMKPO (Pasal 9 Peraturan BPOM 21/2021).

 

Prosedur Sertifikasi Pemenuhan Standar SMKPO (Pasal 10-15 Peraturan BPOM 21/2021)

  1. Anda wajib memiliki NIB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Anda terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data profil perusahaan melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/
  3. Inspektur SMKPO akan melakukan verifikasi terhadap data profil perusahaan paling lama 1 (satu) hari setelah data tersebut diinput.
  4. Setelah data profil perusahaan dianggap lengkap dan benar, Anda akan diberikan nama pengguna dan kata sandi.
  5. Nama pengguna dan password itu digunakan untuk login ke laman berikut https://e-sertifikasi.pom.go.id/
  6. Setelah login selanjutnya Anda bisa memulai untuk pengajuan penerbitan sertifikat pemenuhan standar SMKPO dengan mengunggah dokumen sebagai berikut:
  • Surat Pernyataan Pemenuhan Standar SMKPO
  • Sistem Audit Internal Terkait Penerapan SMKPO
  • Layout Sarana dan
  • Dokumen Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai Pedoman CPerPOB
  1. Jika dokumen Anda benar dan lengkap, BPOM akan menerbitkan surat perintah bayar.
  2. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai nominal pada surat perintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat perintah bayar diterbitkan.
  3. Jika dokumen Anda dinyatakan oleh inspektur SMKPO benar dan lengkap, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah diterimanya bukti pembayaran surat perintah bayar. Kepala BPOM akan menerbitkan sertifikat standar SMPO.

 

Sanksi Jika Tidak Memenuhi Pedoman SMKPO

Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi Pedoman SMKPO dapat dikenai sanksi administrasi sebagai berikut:

  • Peringatan
  • penghentian sementara dari kegiatan;
  • pengenaan denda administratif;
  • penarikan Pangan Olahan dari peredaran;
  • pemusnahan;
  • pembekuan Sertifikat SMKPO jika sudah memiliki;
  • pencabutan Sertifikat SMKPO jika sudah memiliki; dan/atau
  • pencabutan izin.

 

Jika Anda bisnis dibidang peredaran pangan olahan berupa supermarket atau minimarket, segera penuhi pedoman SMKPO dan ajukan sertifikasi SMKPO. Sebelum terkena sanksinya.

 

Bingung cara urus izin SMKPO atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?

Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.

Konsultasi Gratis

Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.