Endia Global Mandiri

Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM

Surat Keterangan Impor (SKI) Obat dan Makanan merupakan surat persetujuan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka memperlancar arus barang untuk kepentingan perdagangan (custom clearance dan cargo release) atau dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.

 

SKI Obat dan Makanan wajib dimiliki oleh seorang pelaku usaha yang mengimpor produk obat dan makanan dari negara lain, sebagai bukti tertulis jika produk obat dan makanan yang diimpor sudah mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini diwakilkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Permohonan SKI melalui aplikasi website e-bpom dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Pendaftaran
    Setiap importir dapat melakukan registrasi elektronik melalui subsite Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu http://e-bpom.pom.go.id untuk mendapatkan user name dan password.
  2. Pengajuan permohonan melalui aplikasi e-bpom:
    1. untuk Bahan Baku Obat dan Obat Jadi (lampiran-1)
    2. untuk Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen (lampiran-2)
    3. untuk Produk Pangan Olahan (lampiran-3)
  3. Komunikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen melalui aplikasi e-bpom
  4. Verifikasi dan validasi dokumen
    Badan Pengawas Obat dan Makanan akan melakukan verifikasi dan validasi secara elektronik terhadap kelengkapan dokumen
  5. Konfirmasi dan Penelusuran status permohonan/dokumen melalui aplikasi e-bpom
  6. Apabila semua tahap 1 s/d 5 telah dilaksanakan, maka SKI dapat diterbitkan dalam waktu satu hari kerja.
  7. Untuk dokumen pendukung yang belum dapat dipenuhi secara elektronik, harus diserahkan dalam bentuk hardcopy, antara lain: Sertifikat (Analisa, Kesehatan)

 

Bingung cara urus SKI BPOM atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?

Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.

Konsultasi Gratis

Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.