Endia Global Mandiri

Sertifikasi Halal LPPOM MUI / BPJPH

Sekilas Tentang BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

 

Apa itu LPPOM MUI ?

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI merupakan lembaga independen di bawah MUI yang bertugas melakukan proses pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari audit, sampai pembuatan laporan sebelum ditentukan status kehalalan produk tersebut oleh Komisi Fatwa.

 

Apa perbedaan LPPOM MUI Pusat dan LPPOM MUI Provinsi ?

Perbedaan antara LPPOM MUI Pusat dan LPPOM MUI Provinsi ialah berdasarkan cakupan wilayah produksi produk, pemasaran produk, kepengurusan, kebijakan dan link aplikasi online. Apabila masih berada dalam satu provinsi, maka pendaftaran dapat dilakukan di LPPOM MUI Provinsi sekitar. Namun jika sudah meluas, maka pendaftaran harus dilakukan di LPPOM MUI Pusat yang telah terakreditasi KAN.

 

Apa saja produk yang dapat disertifikasi halal?

Produk yang dapat disertifikasi halal di antaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb), serta jasa yang menangani produk-produk tersebut semisal jasa logistik dan retailer.

 

Berikut kami informasikan 2 ketentuan penambahan fasilitas baru (registrasi pengembangan) untuk restoran, yaitu :

  1. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis penambahan fasilitas baru.
    Yang dimaksud penambahan fasilitas adalah penambahan outlet, dapur, gudang untuk menangani bahan dan produk yang disertifikasi, baik milik sendiri maupun pihak lain.
  2. Prosedur tertulis harus menjamin:
    i. Outlet baru akan dibuka setelah memperoleh Ketetapan Halal.
    ii. Gudang dan dapur digunakan setelah didaftarkan.

NB : Outlet belum dapat mencantumkan logo dan nomor halal sebelum dinyatakan halal dalam rapat komisi fatwa MUI.

 

Berapa lama proses sertifikasi halal MUI?

Sertifikat halal dapat diperoleh dalam 15 hari kerja sejak pembayaran biaya sertifikasi halal dilakukan dengan catatan:

  1. Audit dilakukan hanya di satu pabrik
  2. Audit dilaksanakan maksimal 1 minggu setelah pembayaran dilakukan
  3. Tidak ada temuan hasil audit atau jika ada temuan maka tindakan koreksi yang memadai dapat diselesaikan dalam 1 hari.

 

Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?

Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan harus diperpanjang  kurang lebih 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

 

Apakah Sertifikasi Halal dikenakan biaya? Jika ya, berapa biaya sertifikasi halal?

Ya, dikenakan biaya sertifikasi halal. Biaya mencakup:

  1. Biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal (untuk produk yang beredar di Indonesia)
  2. Biaya pemeriksaan kehalalan produk/audit
  3. Biaya penetapan kehalalan produk (komisi fatwa)
  4. Honor Perjalanan Auditor
  5. Analisis Laboratorium
  6. Biaya Surveilan (untuk produk ekspor)

*)Transportasi lokal, tiket dan akomodasi (untuk audit di luar kota atau di luar negeri) tidak termasuk dalam biaya sertifikasi.

 

Kami informasikan perusahaan importir/distributor dapat mendaftarkan Sertifikasi Halal dengan syarat sebagai berikut :

  1. Manual Sistem Jaminan Halal dibuat oleh distributor/importir sebagai pendaftar sertifikasi yang mencakup lingkup aktivitas di produsen (penghasil produk yang didaftarkan)
  2. Jaminan dari produsen (penghasil produk yang didaftarkan) untuk selalu konsisten mengimplementasikan SJH.

 

Berikut kami sampaikan 3 tahap prosedur untuk mendapatkan ketetapan halal MUI :

  1. Memahami kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dipersyaratkan dalam HAS 23000 yang dibuktikan dengan bukti kompetensi.
  2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal dan Menyiapkan Dokumen Pendaftaran
  3. Melakukan pendaftaran

 

Apakah Ketetapan Halal yang diterbitkan MUI diakui untuk pasar global?

Ya, dokumen ketatetapan Halal yang diterbitkan berdasarkan hasil audit oleh LPPOM MUI dapat digunakan sebagai dokumen pendukung kehalalan produk untuk ekspor ke Luar Negeri.

 

Bingung cara urus Sertifikasi Halal LPPOM MUI / BPJPH atau punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda?

Kami bisa membantu! Hubungi Endia Global Mandiri dengan menekan tombol di bawah ini.

Konsultasi Gratis

Konsultasi Kebutuhan legalitas anda pada kami. Klik Tombol Silahkan Konsultasi untuk dapat menghubungi kami.