Izin PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya ialah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya. Untuk ketentuan import berupa besi atau, baja paduan dan produk turunannya ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan 82/M-DAG/PER/12/2016 dan Peraturan Menteri Perdagangan 22 TAHUN 2018 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja Paduan, dan Produk Turunan.
Persyaratan Urus Izin PI Besi atau Baja, , Baja Paduan dan Produk Turunannya
- Akta Pendirian & Perubahan Terakhir serta SK Pengesahan (dalam bentuk scan/softcopy)
- Domisili (dalam bentuk scan/softcopy)
- NPWP & PKP (dalam bentuk scan/softcopy)
- SIUP / IUT/ IP (dalam bentuk scan/softcopy)
- TDP (dalam bentuk scan/softcopy)
- PKP (dalam bentuk scan/softcopy)
- API-U / API-P (dalam bentuk scan/softcopy)
- NIK (dalam bentuk scan/softcopy)
- Identitas Direktur / KTP & NPWP (dalam bentuk scan/softcopy)
- Mill Certificate (wajib untuk impor baja paduan)
- Kontrak :
a. Kontrak Penjualan/ bukti pemesanan Bagi pemilik API-Ub. Kontrak kerjasama dengan Pengguna jasa bagi pemilik API-P (lengkapi dengan legalitas Pengguna jasa)
- Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan 1 Tahun, mencakup jenis & spesifikasi barang :
a. Nama Barang/Produkb. Nomor HS
c. Jumlah
d. Pelabuhan Muat dan Bongkar -
Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan bahan baku dilengkapi dengan data pendukungnya (Flow Chart, gambar Produk, Standard yang digunakan)
-
Laporan Surveyor
- Rekomendasi ILMATE dari Kementerian & Perindustrian
Untuk lama proses Urus Izin PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya membutuhkan waktu 7 sampai dengan 10 hari kerja. Adapun Rekomendasi ILMATE syarat wajib pada proses PI Baja dan Besi. Lama proses penerbitan Surat Rekomendasi ILMATE 21 hari kerja. Kami merupakan team yang bisa membantu penerbitan SUrat Rekomendasi ILMATE.
Mill certificate ialah sertifikat produk yang telah dikeluarkan oleh pabrik pembuat. Sertifikat tersebut ialah bukti verifikasi bahwa produk telah melewati proses inspeksi dan uji sesuai dengan standard yang telah disepakati (atau yang diminta client).
Gabungan dari berbagai macam inspection certificate selama proses pembuatan produk tersebut telah diverifikasi lewat quality assurance system dari pabrik tersebut, jika telah lengkap dan sesuai dengan standard dimaksud, maka dikeluarkan lah mill certificate.